
PinjamModal.id – Kamu punya bisnis UMKM berbasis online? Jika iya, kamu harus banget baca ini Cara Dapat Bantuan UMKM Online dari Pemerintah bantuan UMKM dari pemerintah sebesar Rp2,4 juta. Hal ini sesuai dengan kebijakan pemerintah untuk membuka Kembali Bantuan Presiden (Banpres) Produktif tahap II agar pengusaha kecil mampu bertahan di tengah pandemi korona (Covid-19).
Tapi, kamu harus cek dulu ya persyaratan Cara Dapat Bantuan UMKM Online dari Pemerintah apa saja agar kamu bisa mendapat bantuan ini. Mengutip dari laman resmi depkop.go.id, syarat-syarat tersebut adalah:
1. Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
Kamu sudah memenuhi syarat-syarat diatas? Kalau begitu langsung saja daftar agar bisa dapat bantuan tunai sebesar Rp2,4 juta. Begini caranya:
Cara daftar BLT UMKM Tahap II
BLT UMKM Tahap II hanya bisa diperoleh pengusaha jika diusulkan:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM di wilayah setempat
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK
Syarat daftar BLT UMKM Tahap II
Calon penerima BLT UMKM Tahap II harus melengkapi syarat kepada pengusul yaitu:
1. Nomor Induk Kependudukan
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha
5. Nomor Telepon
Semoga kamu bisa mendapat bantuan ini dan bisa memanfaatkannya agar usaha online kamu dapat bertahan dan semakin berkembang ya. Selamat mencoba!
Bantuan pendanaan
Untuk usaha dagang
Membantu usaha mnengah
Umkm