Cara Lepas Dari Jeratan Rentenir Online?

723
Cara Lepas Dari Jeratan Rentenir Online

Pinjammodal.id – Bagaimana Cara Lepas Dari Jeratan Rentenir Online? Rentenir online memiliki bunga yang mencekik pengguna layanan tersebut. Pinjol abal-abal bisa mengenakan bunga pinjaman 4%-7% setiap harinya dengan jangka waktu yang tidak terbatas.  Dan ini membuat masyarakat yang sudah terlanjur meminjam seperti terjerat, karena bunga terus berkembang setiap hari. Lalu bagaimana caranya untuk lepas dari jeratan fintech kredit online abal-abal itu?

Seperti dilansir Detik Finance, jika memang sudah terlanjur terlilit utang online maka bisa mengajukan restrukturisasi kepada pemberi utang. Misalnya untuk penjadwalan kembali pembayaran, ungkap Andy Nugroho, Perencana keuangan dari Mitra Rencana Edukasi (MRE)

Jangan Tergiur proses cepat cair rentenir online


Untuk meminimalisir teror yang dilakukan oleh penagih utang. “Kita tidak akan dikejar-kejar lagi oleh bunga berbunga yang terus-terusan membesar. Kalaupun harus meminjam, bisa dari orang dekat atau saudara untuk meminimalisir risiko,” imbuh dia.  Menurut Andy , sebaiknya masyarakat jangan pernah tergoda dengan iming-iming proses pencairan kredit yang cepat dan bunga yang rendah. Karena hal tersebut hanya janji-janji belaka.

Tongam L Tobing, Menjelaskan. Memang akan ada kesulitan jika sudah terlanjur terjebak dalam fintech lending abal-abal tersebut.  Apalagi jika gali lubang tutup lubang sudah dilakukan. Hal ini sudah dipastikan akan menyiksa diri pengguna dan orang-orang terdekatnya karena teror yang dilakukan oleh pihak penagih. 

Banyak laporan yang masuk ke kami tentang Cara Lepas Dari Jeratan Rentenir Online, mereka tak mampu bayar. Tapi kami juga tidak bisa membantu melunasi, kami hanya menyarankan dia untuk mengajukan restrukturisasi utang dan penjadwalan kembali pembayaran sampai lunas. Kalau utang ya memang harus dibayar dulu dan diselesaikan,” ujar dia.

Mereka mengakses kontak kita, galeri kita dan mengancam kita. Bunga dan administrasi besar sekali. Jadi tolong jangan pinjam di fintech pinjol ilegal, pasti sangat menyiksa,” jelasnya.

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menjelaskan untuk melindungi pelanggan kredit online. Asosiasi menyediakan posko pengaduan layanan pendanaan online yang dapat diakses melalui call center maupun email.  Dia menyebutkan masyarakat yang memiliki masalah dengan layanan fintech ini selain ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bisa melaporkan ke Asosiasi melalui website afpi.or.id. 

Download Aplikasi Pinjam Modal


Jadi dengan laporan tersebut, jika yang diadukan adalah fintech yang sudah terdaftar di OJK dan merupakan anggota asosiasi. Maka, asosiasi segera bertindak dengan menegur hingga memberikan sanksi kepada perusahaan.

Namun, jika masyarakat melaporkan fintech ilegal atau yang tidak terdaftar di OJK dan bukan anggota asosiasi. Laporan tersebut akan tetap diproses namun dilanjutkan ke OJK.

Untuk itu waspadalah terhadap fintech illegal yang beredar. Terutama yang tidak terdaftar dan memiliki ijin dari OJK. Pinjam Modal, merupakan salah satu fintech yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Image Source : Antaranews.com

Author by : Devina Mulya 
IG : @devinamulya

Download Aplikasi Pinjam Modal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here