Beda Fintech Abal-abal dan Terdaftar!

746

Pinjammodal.id – Dimasa sekarang, kita harus waspada terhadap Beda Fintech Abal-abal dan Terdaftar di OJK dan berbasis pinjaman online yang illegal. Pasalnya, mereka memiliki cara kerja yang mengerikan. Seperti contoh fintech tersebut menyalurkan pinjaman dengan biaya administrasi hingga 40% atau hampir separuh pinjaman yang diajukan. Bagaimana hal ini tidak mencekik para peminjam uang jika cara kerjanya seperti itu, belum lagi ketika masa penagihan, Fintech Ilegal tidak akan segan-segan untuk mengirim dept collector yang menagih dengan cara yang tidak sepantasnya bahkan bisa meneror orang-orang terdekat.

Fintech abal abal atau ilegal tidak memiliki alamat kantor hingga nomor telepon yang jelas, sedangkan fintech terdaftar memiliki nomor telepon yang jelas, hal ini merupakan salah satu perbedaan dari fintech abal abal dan terdaftar, Ungkap Tongam L Tobing. “Bunganya sangat besar dan mencekik, denda jika terlambat membayar tidak terbatas. Biaya administrasi besar sekali itu, jadi tolonglah jangan pinjam di mereka,” ujar Tongam.

Image : Tongam L Tobing (CNN Indonesia)

Padahal, jika fintech yang sudah diawasi oleh OJK harusnya memiliki batasan denda dan bunga yang berlaku. Kemudian penagihan oleh debt collector tidak ada batasan waktu, jadi bisa saja tengah malam mereka menagih. Fintech abal-abal ini memiliki akses ke seluruh data yang ada di ponsel pengguna. 

Download Aplikasi Pinjam Modal

Biasanya ini dilakukan sebagai ancaman ketika pengguna tidak bisa membayar. Teror yang dilakukan bisa berupa kekerasan, penghinaan, pencemaran nama baik sampai menyebarkan foto atau video pribadi.

Dilansir dari Detik Finance, Fintech abal-abal ini tidak ada layanan pengaduan konsumen. “Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang harus meminjam pinjamlah di fintech yang terdaftar di OJK, meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” kata Tongam.

Pahami manfaat, biaya, serta bunga dan jangka waktu (tenor) denda nya, disesuaikan dengan kebutuhan dan pahami juga risiko sebelum memutuskan untuk meminjam kepada fintech lending. Utamakan kebutuhan produktif  atau kebutuhan pokok. Atau kebutuhan untuk modal usaha, seperti halnya Pinjam Modal, dana yang di pinjam diutamakan untuk modal usaha, agar mendapat penghasilan tambahan disamping pendapatan pokok dari perusahaan.

Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Tumbur Pardede menjelaskan, fintech yang legal dan terdaftar di OJK tidak mengakses kontak dan galeri foto seperti yang abal-abal. Fintech terdaftar hanya mengakses kamera, mikrofon, lokasi dan IMEI handphone. Kemudian bunga yang diberikan juga memiliki batasan serta denda yang sudah dibatasi oleh regulator.

Berdasarkan aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan POJK No. 77/POJK.01/2016, memiliki pagu biaya yang justru bertujuan untuk melindungi konsumen. Jadi pagu biaya yang dimaksud artinya, jika pinjaman telah melewati masa penagihan maksimal 90 hari dari tenggat waktu pembayaran, maka jumlah biaya pinjaman dan pokok dijamin tidak akan bertambah.

Wakil ketua asosiasi fintech pendanaan bersama Indonesia (AFPI) Sunu Widyatmoko mencontohkan ilustrasi batasan biaya misalnya jika konsumen memiliki pinjaman senilai Rp 2 juta, kemudian jika nasabah mengalami kesulitan dalam pengembalian, maka maksimal nilai total pinjaman beserta biaya-biaya keseluruhan tidak boleh melebihi 100% dari nilai pokok atau prinsipal. 

Menurut Sunu, penerapan dari pagu biaya ini mekanismenya diserahkan kepada masing-masing penyelenggara. Berdasarkan data dari AFPI, bahkan ada beberapa platform penyelenggara yang sudah memberhentikan biaya-biaya setelah melewati hari ke-30.

Image Source : Koinworks

Author by : Devina Mulya 
IG : @devinamulya

Download Aplikasi Pinjam Modal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here