
Pinjammodal.id – Dalam persidangan Majelis Kehormatan Hakim bertempat di ruang Prodjodikoro, gedung MA, Jakarta pada hari Selasa, 30 Juli kemarin, Kepala Pengadilan Militer Makassar dengan insial HM resmi diberhentikan. Kejadian ini merupakan kasus pertama hakim dari Pengadilan Militer dipecat. Pemecatan hakim HM sempat diinformasikan hari ini melalui akun Twitter resmi KY, dimana Ketua Majelis KY, Joko Sasmito menyatakan “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi pemberhentian dengan hormat.”
HM dipecat dengan hormat oleh MKH selaku representatif dari Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung karena perselingkuhan yang dilakukannya dengan wanita yang juga masih bersuami. MKH memutuskan bahwa Hakim HM terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim angka 2 dan angka 3 jo Pasal 6 dan Pasal 9 Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
MKH terdiri oleh perwakilan KY yaitu Joko Sasmito (ketua majelis) dengan beranggotakan Sumartoyo, Aidul Fitriciada Azhari, dan Farid Wajdi, ditambah dengan perwakilan MA yaitu Desnayeti, Hidayat Manao, dan Yasardin.

Bedasarkan siaran pers wartawan yang juga dicantumkan di detik.com, Joko Sasmito kembali menegaskan“ “Hakim HM diberhentikan lantaran terbukti bersalah melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena melakukan perselingkuhan, Hakim terlapor juga melakukan intervensi terhadap pemeriksaan terlapor. Serta melakukan penyalahgunaan wewenang saat HM bertugas sebagai hakim Kepala Pengadilan Militer di Makassar,” Pernyataan ini menunjukkan secara jelas bahwa hakim dari semua badan peradilan, termasuk hakim militer harus menjaga perilaku dan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat, dilarang keras melanggar KEPPH, dan barangsiapa yang melanggar akan ditindak secara tegas.
Author by : Stephanie Sabrina
IG : @stephaniesabrinaaa