
Istilah “UMKM” seringkali kita dengar dalam percakapan sehari-hari. Memang nggak asing. Tapi, pernah nggak kepikiran sebenarnya UMKM itu usaha yang bagaimana sih? Usaha apa saja yang tergolong UMKM? Batasannya apa aja?
Istilah UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Dilansir dari Kompas.com, UMKM merujuk pada pengertian usaha bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Batasan sebuah usaha dikatakan sebagai UMKM biasanya berpatok pada beberapa hal, seperti: omzet per tahun, jumlah aset, dan jumlah karyawan.
Penjelasan UMKM
Sebenarnya sudah ada payung hukum yang menaungi UMKM, yaitu UU 20 Tahun 2008. Di dalamnya tidak hanya tertuang mengenai definisi dari setiap usaha, tetapi juga tujuan, asas, prinsip, hingga kriteria yang memenuhi.
Seperti yang sudah disebutkan dan sesuai namanya, UMKM bukan satu istilah yang menggambarkan satu jenis ukuran sebuah usaha. Usaha mikro, usaha kecil, dan usaha berskala menengah dinaungi dalam istilah UMKM karena memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda.
Usaha mikro, menurut UU 20 tahun 2008, memiliki pengertian sebagai usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro yang diatur dalam Undang-Undang.
Sementara itu, usaha kecil dan usaha menengah memiliki definisi usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan oleh perorangan atau badan usaha bukan anak perusahaan maupun cabang perusahaan.
Lalu apa yang membedakan tiap kategori usaha ini? Kriteria. Dalam undang-undang tersebut dituliskan kriteria yang membedakan antara level usaha satu dan lainnya. Kriteria tersebut menyoroti bagian kekayaan usaha dan/atau pendapatan usaha. Supaya lebih mudah, tabel perbedaan akan disediakan di bawah ini.
Level Usaha | Jumlah kekayaan bersih | Hasil Penjualan |
Mikro | Paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Paling banyak Rp300 juta. |
Kecil | Lebih dari Rp50 juta sampai maksimal Rp500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Lebih dari Rp300 juta sampai maksimal Rp2,5 miliar. |
Menengah | Lebih dari Rp500 juta sampai maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. | Lebih dari Rp2,5 miliar sampai maksimal Rp50 miliar. |
UMKM dan UKM: Apakah Keduanya Berbeda?
Sekilas, istilah UMKM dan UKM tidak memiliki perbedaan signifikan. Pun sebenarnya secara kepanjangan, tidak jauh berbeda pula. Dilansir dari situs OnlinePajak, meski keduanya memiliki tujuan sama, perbedaan keduanya terletak pada fokus masing-masing. UKM fokus pada usaha kecil sedangkan UMKM sejatinya fokus pada cakupan usaha mikro.
Aspek perbedaan selain fokus cakupan dan kriteria sesuai yang dijabarkan dalam undang-undang adalah tentang jumlah tenaga kerja, pembinaan usaha, sampai pajak. Supaya lebih mudah, kita akan berpatok dari UMKM yang mencakup level usaha lebih menyeluruh dibandingkan UKM. Perbedaan tersebut disajikan dalam tabel berikut ini.
Pembeda | Usaha Mikro | Usaha Kecil | Usaha Menengah |
Jumlah tenaga kerja | 1 – 5 orang. | 6 – 19 orang. | 20 – 99 orang. |
Pembinaan usaha | Dibina oleh pemerintah kabupaten dan kota. | Dibina oleh pemerintah provinsi. | Dibina dalam skala nasional. |
Penjelasan mengenai pajak mungkin akan sedikit lebih rumit. Hal ini dikarenakan penetapan pajak bergantung pada peredaran bruto. UKM dan UMKM memiliki kemungkinan untuk memungut maupun membayar jenis pajak PPh Final 0.5%.
Akan tetapi, bila unit usaha tersebut telah memiliki peredaran bruto dengan nilai lebih dari Rp4,8 miliar, pelaku usaha tersebut sudah tidak bisa memungut PPh Final 0.5% tersebut.
Jenis pajak lainnya yang mungkin berkaitan adalah PPh Pasal 4 Ayat 2, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 23. Namun, pengenaan pajak ini berkaitan juga dengan kondisi operasional usaha.
Baca Juga: Rahasia Jitu Meningkatkan Penjualan, Gunakan Strategi Marketing ini!
Sebenarnya ada satu lagi pembeda, yaitu modal awal. Namun, perbedaan dalam modal awal ini dibedakan dalam kelompok UKM dan UMKM. Pada kelompok UKM, besaran modal pendirian usaha adalah Rp50 juta. Sedangkan modal pendirian untuk UMKM mencapai Rp300 juta.
Modal ini masih bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah terkait pembiayaan awal. Jika ditanya mengapa perbedaannya bisa begitu besar? Jawabannya adalah keyakinan bahwa UMKM lebih memiliki pengaruh perkembangan ekonomi negara dibandingkan UKM.
Pendanaan untuk Membangun UMKM
Bagaimana cara membangun UMKM? Pertanyaan seperti ini sebenarnya memiliki jawaban sederhana: mulailah berdagang. Tapi jelas hal itu bukan yang diinginkan pembaca dan calon pelaku usaha. Kebanyakan orang ingin mengetahui step-by-step secara pasti, termasuk berapa banyak modal dana yang harus dipersiapkan.
Modal dana untuk setiap UMKM tidak ditentukan. Mindset ini perlu ditekankan karena memang tidak ada persyaratan pasti mengenai modal untuk membangun usaha. kamu mungkin saja memiliki usaha dengan modal dana minim.
Contohnya adalah menjadi reseller. Menjualkan produk suatu perusahaan ke konsumen akhir tidak mengharuskan kamu memiliki modal untuk membuat produk tersebut. Usaha atau bisnis kamu adalah mendistribusikan produk tersebut.
Di sisi lain, bukan tidak mungkin kamu juga akan membutuhkan modal dana untuk memulai sebuah UMKM. Katakanlah kamu adalah seorang pembuat kue dan roti yang handal. Jelas kamu membutuhkan modal dana untuk membeli bahan dan alat yang diperlukan. Sehingga sekali lagi ditekankan bahwa berapa banyak modal dana untuk membuat UMKM adalah tidak pasti antara satu pelaku usaha dengan yang lainnya.
Pertanyaannya mungkin bisa diganti dengan dari mana saya bisa mendapatkan tambahan modal dana? Atau yang lebih penting adalah modal apa yang perlu disiapkan terkait kepentingan legal usaha? Bagian ini lebih mungkin untuk dijabarkan.
Ada beragam perusahaan penyedia modal usaha. Bank menjadi contoh yang paling umum dan lawas. Setiap bank memiliki program bantuan untuk modal usaha dengan perhitungan masing-masing. Selain bank, berbagai aplikasi pinjaman modal secara online juga sudah mulai menjamur.
Kamu bisa memanfaatkan berbagi pilihan pinjaman modal tersebut sesuai kebutuhan. Namun, jangan lupa untuk tetap meninjau perusahaan pinjaman modal usaha dan memastikan perusahaan tersebut diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia.
Baca Juga: Tips Memilih Pinjaman Yang Tepat Untuk Modal Usaha
Salah satu perusahaan di Indonesia yang memberikan pinjaman modal usaha untuk pelaku UMKM online adalah Pinjam Modal. Kamu tidak perlu khawatir karena Pinjam Modal telah berizin dan diawasi OJK sejak 19 Mei 2020. Untuk informasi lebih lengkap seputar pengajuan pinjaman usaha online silahkan kunjungi website pinjammodal.id.
Itu tadi sekilas mengenai UMKM dan hal-hal dasar penting yang perlu diketahui. Semoga penjabaran ini dapat membantu memberikan pengarahan dasar yang kamu butuhkan.
Saya meminjam uang buat modal usaha