
Larangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap para penyelanggara pinjaman online resmi untuk mengakses daftar kontak, berkas pribadi dari ponsel pengguna sudah diatur
dalam POJK 77/2016 dan POJK 18/2018 mengenai Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Himbauan untuk melakukan pinjaman di perusahaan yang sudah terdaftar dan resmi pun sudah dilakukan terhadap konsumen , berikut beberapa saran agar pinjol tidak berujung benjol :
1. Cek Perusahaan Pinjaman Online Yang Terdaftar di OJK
Kamu bisa cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK (www.ojk.go.id).
2. Pinjamlah Untuk Kebutuhan Produktif Perhatikan beban Cicilanmu Tidak Melampaui 30% Dari Pengahsilanmu
Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, dan tidak melebihi 30% dari penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.
3. Bayar Cicilan Jauh Sebelum Jatuh Tempo
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender di ponsel atau beri tanda pada kalender di rumah atau kantor.
4. Hindari Gali Lubang Tutup Lubang
Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang. Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.
5. Pelajari Bunga dan Denda Pinjaman
Sebelum Meminjam Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
6. Baca Kontrak Perjanjian
Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas. Maraknya perusahaan pinjaman online alias pinjol meminjam uang yang memberikan bunga pinjaman tinggi juga menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan, saat ini terdapat ciri utama yang harus diketahui masyarakat agar tidak menjadi korban fintech ilegal. Utamanya yaitu mereka memberikan bunga pinjaman sangat tinggi hingga proses penagihan yang tidak wajar.