Sosialisasi Peraturan Ganjil Genap Motor Dan Mobil di Jakarta

224

Pinjammodal.id– Ibukota Jakarta terkenal akan kepadatan penduduknya, tak heran kendaraan di Jakarta pun luar biasa banyaknya. Hal ini menyebabkan polusi pada udara Jakarta, dan kemacetan dimana- mana. Untuk menanggulangi hal tersebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan merencanakan sistem peraturan ganjil-genap untuk motor maupun mobil.

Kamis (1/8/2019) kemarin, Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Isi dari Ingub merupakan instruksi kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk mengatasi polusi udara Jakarta.

Download Aplikasi Pinjam Modal

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menginstruksi kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mempersiapkan peraturan gubernur mengenai sistem peraturan ganjil-genap untuk motor maupun mobil.

Saat ini telah beredar penggalan informasi mengenai sosialisasi mengenai perluasan Kawasan ganji – genap yang berbunyi, “Mulai Tanggal 5 S/D 31 Agustus 2019 Dilaksanakan Sosialisasi Perluasan Kawasan Ganjil – Genap Untuk Mobil Dan Motor Pada Kawasan Ganjil Genap Eksisting Dan:

  • Jl. RS Fatmawati – Jl. Panglima Polim – Jl. Sisingamangaraja
  • Jl. Pramuka – Jl. Salemba Raya – Jl. Kramat Raya – Jl. Gunung Sahari
  • Jl. Majapahit – Jl. Gajah Mada – Jl. Hayam Wuruk
  • Jl. Suryopranato – Jl. Balikpapan – Jl. Tomang Raya

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menanggapai penggalan informasi tersebut melalui akun resmi instagram dishubdkijakarta yang menyatakan, “ Terkait penggalan informasi di atas bahwa masyarakat diminta untuk menunggu informasi resmi. Pagi ini kami sedang melakukan diskusi bersama KORLANTAS POLRI, BPTJ, DITLANTAS POLDA METRO JAYA, dan organisasi terkait mengenai perluasan pembatasan Lalu Lintas dengan Ganjil Genap. Dalam forum ini dibahas juga Pengendalian Pencemaran Udara, Percepatan Perpindahan Pengguna Kendaraan Pribadi ke Angkutan Umum, dan Pembentukan Kawasan Lalu Lintas. Kaitan dengan Issue Kualitas Udara betul salah satu kebijakan yg akan diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah Perluasan Kebijakan Pembatasan Lalu Lintas dg Sistem Ganjil Genap. Konsepnya baru dipaparkan kepada Pak Gubernur kemarin dan saat ini sedang dilaksanakan Diskusi Publik bersama stakeholders. Hasilnya akan disampaikan kepada Pak Gubernur dan arahan lanjutan beliau akan segera dipublikasikan secara masif. Demikian, terima kasih.”

Author by : Stephanie Sabrina
IG : @stephaniesabrinaaa

Download Aplikasi Pinjam Modal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here