Surat Tilang Elektronik Dianggap Salah Sasaran, Polda Digugat ke PN Jaksel

207

Pinjammodal.id– Denny Andrian Kusdayat, pemilik mobil Nissan Tera yang mengaku keberatan ditilang secara elektronik,  mengajukan gugatan peradilan ke Pengadilan Negri Jakata Selatan. Ia mengajukan gugatan tersebut terhadap Polda Metro Jaya.

Alasan Denny menggugat ialah karena saat kejadian 17 Juli 2019 kemarin, bukan Denny yang melanggar lalu lintas di lokasi JPO Kemenpan RB, Jakarta Selatan. Saat kejadian sedang dipinjam  dan dikendarai oleh saudara iparnya, Mahfudi. Namun Denny yang menerima surat tilang tersebut, karena pihak kepolisian mengirimkan surat tilang elektronik tersebut ke alamat STNK nomor pelat mobil yang terekam CCTV e-LTE.

Download Aplikasi Pinjam Modal

Menurut Denny seharusnya yang ditilang adalah pengendara yang melanggar, bukan pemilik kendaraan. Denny juga menegaskan bahwa pengajuan peperadilan ini bertujuan agar pihak kepolisian mengkoreksi aturan yang ada, supaya nantinya pelanggar yang diberi surat tilang bukan pemilik mobil.

Saat ditemui wartawan detik.com di Pengadilan Negri Jakarta Selatan hari Rabu (14/8/2019), Denny mengungkapkan pendapatnya  “E-TLE ini kan baru ya, kalau nggak salah 1 Juli sudah ada berapa ribu yang dikirim Polda Metro, tapi ini kan juga proses hukum dong. Pelanggar lalu lintas boleh tanya pihak Polri mereka merujuk tetap pada pelanggar hukum acara pidana. Logikanya gini mbak punya kendaraan masuk ke Jl Sudirman tapi bukan mbak yang bawa kendaraannya. Lalu ditilang? tapi tilangan itu yang masuk ke tilangan mbak,” ungkapnya.

Denny juga mengatakan,” Ya sebenarnya kalau tinggal bayar lebih gampang. Saya tuh lebih kepada memperbaiki. Saya mengajukan praperadilan ini bukan karena tidak suka kepada kepolisian, tapi saya lebih ini kan lembaga praperadilan lebih horizontal yang intinya mengawasi kepolisian. Mereka nggak bisa main seenaknya. Kenapa harus bawa ini ke lembaga praperadilan ini harus diuji. Jadi kalian di pihak termohon nggak usah khawatir ini kan cuma introspeksi kalaupun nanti tidak dikabulkan saya tinggal bayar denda,” paparnya.

Denny memohon kepada hakim agar permohonannya diterima dan agar surat tilang elektronik dinyatakan tidak sah. Pihak Denny juga meminta ganti rugi immateril sebesar Rp 3 miliar. AKBP DR Nova Irone Surentu selaku tim biro hukum Polda,  menanyai apakah pemilik mobil memberikan konfirmasi di surat dengan menuliskan identitas pelanggar. Akan tetapi, menurut pengakuan Mahfudi selaku saksi tidak pernah diminta menuliskan identitasnya di surat konfirmasi itu.

Sumber : Detik.com

Author by : Stephanie Sabrina
IG : @stephaniesabrinaaa

Download Aplikasi Pinjam Modal

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here