
Pinjammodal.id – Perusahaan rintisan berbasis teknologi keuangan (startup fintech) terus berkembang. Buktinya, Otoritas Jasa Keuangan saat ini mencatat sudah ada 113 fintech peer to peer (P2P) lending yang terdaftar dan berizin.
Berdasarkan Fintech Report 2018 Jumlah masyarakat yang paham tentang fintech juga mengalami kenaikan yang signifikan dari 26,34 persen pada 2016 menjadi 70,63 persen pada 2018.
Menurut Survei Global Ipsos-Centre for International Governance Innovation (GICI), sebanyak 8 dari 10 warganet global sudah mengkhawatirkan keamanan privasi mereka lebih banyak dibandingkan tahun lalu. Kekhawatiran itu terutama muncul pada warganet di negara berkembang. Indonesia menempati posisi ke-7 dengan 86 persen warganet yang khawatir terkait masalah keamanan.
Di satu sisi, perlindungan data pribadi juga menjadi hak para pengguna dan kewajiban pelaku industri untuk turut berkomitmen atas hal tersebut. Begitu pula dengan platform seperti fintech, harus paham soal keamanan data pribadi sesuai regulasi dari OJK.
Indonesia sebagai salah satu negara dengan pengguna internet aktif terbanyak di dunia pun sudah semestinya dapat mementingkan keamanan pengguna / user agar menciptakan ekosistem digital yang aman dan lebih kondusif.
Lalu, sebagai pengguna apa yang harus dilakukan pengguna saat akan meminjam melalui Fintech?
Dilansir dari Warta Ekonomi Beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masyarakat ketika hendak membagikan data pribadinya dalam platform fintech atau pinjaman online, sbb:
1. Pastikan termasuk dalam daftar resmi OJK
Masyarakat harus mencari informasi lebih lanjut mengenai layanan atau platform pinjaman yang akan digunakan dalam bertransaksi. Perhatikan kembali apakah perusahaan tersebut sudah masuk di dalam daftar resmi OJK.
2. Teliti kembali izin akses aplikasi
Masyarakat juga perlu dengan seksama seluruh persetujuan dan data apa saja yang hendak diakses aplikasi dari smartphone, jangan terlalu cepat mengklik “allow” sebelum menggunakan aplikasi tersebut karena pihak yang tidak bertanggung jawab bisa dengan mudah mengakses seluruh data pribadi yang ada dalam smartphone.
Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) hanya mengizinkan para anggotanya untuk mengakses camera, microphone, dan location di ponsel pengguna.
3. Aktifkan fitur keamanan di platform
Setiap platform pinjaman yang sudah resmi terdaftar di OJK pasti memiliki fitur keamanan yang berfungsi memberikan rasa aman kepada para penggunanya, baik berupa blokir akun, verifikasi, gembok akun dan mode privasi. Pastikan Anda telah mengaktifkan fitur tersebut sebelum melakukan transaksi lebih lanjut.
4. Unduh aplikasi dari sumber resmi
Pastikan Anda mengunduh aplikasi pinjaman hanya dari Play Store (untuk ponsel Android) dan App Store (untuk ponsel iOS) karena jika aplikasi yang diunduh berasal dari sumber tidak resmi akan berpotensi memberikan akses pada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil data pribadi Anda melalui berbagai malware hingga adware. Menyikapi tantangan tersebut, masyarakat sebagai pengguna layanan dan jasa fintech atau aplikasi berbasis teknologi lainnya dituntut semakin cerdas dan bijaksana dalam mengelola serta melindungi data pribadinya. Pinjam Modal merupakan salah satu fintech yang sudah terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Image source : pexels.com
Author by : Devina Mulya
IG : @devinamulya