Wajib Hindari Fintech Ilegal

365
Wajib Hindari Fintech Ilegal

Pinjammodalid – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia kembali digegerkan dengan beredarnya aplikasi yang mengiming-imingi sejumlah uang kepada para penggunanya. Belum lagi beredarnya pinjaman online illegal yang menjanjikan pencairan yang cepat dengan jumlah pinjaman yang fantastis.

Tidak sedikit masyarakat yang akhirnya terjebak dengan Fintech illegal yang mengakibatkan kesulitan finansial yang semakin parah. Dalam situasi ekonomi sulit terutama karena adanya pandemi, masyarakat rentan menjadi korban penipuan. Oleh karena itu para Sahabat Pinjam Modal wajib hindari Fintech ilegal, agar tidak terjerumus dan akhirnya mengorbankan usaha dan nama baik pribadi.

Download Aplikasi Pinjam Modal

Seiring dengan maraknya Fintech dan berbagai aplikasi yang illegal. Masyarakat dituntut untuk waspada dan mengenali secara jeli, bagaimana ciri-ciri fintech illegal tersebut.

Dikutip dari www.ojk.go.id berikut 5 ciri perusahaan yang tidak memiliki izin dari OJK :

  1. Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini.
  2. Perusahaan Fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
  3. Perusahaan Fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku.
  4. Perusahaan Fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi Fintech.
  5. Perusahaan Fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.

Itulah beberapa ciri dari Fintech Ilegal yang terbukti dapat menjerumuskan banyak masyarakat kedalam lingkaran hitam yang sangat merugikan. Untuk selengkapnya, kamu dapat mengunjungi situs resmi OJK di www.ojk.go.id.

Sebelum memutuskan untuk berinvestasi ataupun untuk mengembangkan usaha dengan mencari pinjaman modal, pastikan memilih Fintech yang aman dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Pinjam Modal merupakan salah satu perusahaan fintech yang telah terdaftar, berizin, dan diawasi oleh OJK. Merupakan sebuah komitmen bagi Pinjam Modal untuk menjaga kerahasiaan data dari setiap penggunanya. Pinjam Modal memiliki tujuan untuk memberikan bekal terbaik bagi para pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lengkap mengenai Pinjam Modal, kamu bisa mengunjungi website resmi Pinjam Modal di www.pinjammodal.id, dan mengikuti informasi terkini melalui media sosial Instagram dan juga Facebook.

Download Aplikasi Pinjam Modal

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here