
Pinjammodalid – Situasi ekonomi yang kian tidak menentu membuat banyak masyarakat yang rentan menjadi korban dari keganasan Pinjol illegal yang semakin merajalela. Para pelaku Pinjol illegal melihat situasi ekonomi sulit ini sebagai peluang bagi mereka untuk menyebarkan pesan yang menjanjikan pinjaman dana dalam jumlah besar dan dengan waktu pencairan yang cepat. Jangan termakan iming-iming kemudahan, waspada Pinjol ilegal!
Masyarakat tentunya harus waspada terhadap Pinjol illegal yang saat ini sedang banyak beredar. Dalam memilih untuk melakukan peminjaman dana kepada pinjaman online, masyarakat harus bisa teliti dan mencari tahu lebih lagi mengenai kelegalitas-an dari perusahaan peminjam tersebut. Untuk mencari tahu lebih lanjut lagi, masyarakat bisa memeriksa legitimasinya melalui halaman resmi www.ojk.go.id atau https://afpi.or.id/pengaduan.
Lalu bagaimana agar kita dapat mengenali ciri-ciri Fintech illegal? Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Adrian Gunadi memberikan beberapa ciri-ciri dari Pinjol illegal sebagai berikut :
- Perusahaan tidak memiliki ijin dari OJK
- Perusahaan tidak terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi yang menaungi industri ini
- Perusahaan Fintech memberikan biaya dan denda yang sangat besar dan tidak transparan.
- Perusahaan Fintech tidak tunduk pada Peraturan OJK (POJK) dan berpotensi tidak tunduk pada peraturan dan undang-undang lain yang berlaku
- Perusahaan Fintech belum memiliki pengalaman dalam menyelenggarakan operasi Fintech.
- Perusahaan Fintech tidak mengikuti tata cara penagihan yang beretika dan sesuai aturan. Sering terjadi penagihan dengan cara-cara kasar, cenderung mengancam, tidak manusiawi, dan bertentangan dengan hukum.
Itulah beberapa ciri-ciri umum yang dimiliki oleh Pinjol illegal. Tentunya sebagai masyarakat kita harus selalu waspada akan modus Pinjol ilegal, jangan mudah tergiur dengan janji manis dari para pelaku Pinjol illegal tersebut. Akibat yang perlu di tanggung sangatlah berat, dengan membengkaknya biaya bunga dan juga resiko data pribadi yang tersebar luas, dan tentunya nama baik dan bahkan keselamatan diri bisa terancam akibat memilih Pinjol yang illegal.
Untuk menemukan pinjol yang aman, terdaftar, dan berijin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tentunya kamu bisa cek website resmi Pinjam Modal di www.pinjammodal.id, Pinjam Modal sudah mengantongi status berizin OJK sejak Mei 2020. Kami juga senantiasa memberikan informasi yang pastinya bermanfaat melalui blog dan media sosial kami di Instagram dan juga Facebook @pinjammodalid.
Jika kamu sedang membutuhkan permodalan untuk mengembangkan usaha online, pilih Pinjam Modal yang tentunya aman dan terpercaya. Download aplikasinya di Playstore atau Appstore sekarang juga. Kamu tentukan arah, Pinjam Modal #BekaliLangkah.